Photo : Saat Gubernur Kalimantan Utara Dr Ir H Irianto Lambrie Mengambil sumpah para pejabat administrator eselon III dan pejabat pengawas eselon IV dilingkup Pemprov Kaltara.(29/01)
KORANDIGITALNET.COM – TANJUNG SELOR
- Pagi tadi, Bertempat di gedung Gabungan Dinas Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara,
Gubernur Kaltara Dr Ir H Irianto Lambrie, melantik sekaligus melakukan
pengambilan sumpah / janji terhadap 255 pejabat administrator (eselon III) dan
pejabat pengawas (eselon IV) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
Senin (29/01/2018)
Dalam kesempatan tersebut, Irianto mengingatkan, bahwa sumpah janji dan jabatan ini
disaksikan oleh Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, Sehingga, janji ini bukan
hanya wajib dipertanggungjawabkan kepada manusia (atasan), tapi yang terpenting
adalah kepada Tuhan Yang Maha Esa.
“Untuk itu, para pejabat yang dilantik hari ini harus melaksanakan tugas
sebaik-baiknya, dan mengemban amanah sesuai tanggungjawab yang diberikan, Tidak
semua pegawai mendapatkan kesempatan seperti ini. Dari itu, yang dilantik hari
ini wajib mensyukuri dan mempertahankan kepercayaan yang diberikan tersebut,”
Pesan Irianto.
Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab, Pejabat harus merenungi sumpah
jabatan yang diucapkan itu dalam hati. Selain itu, wajib pula menjaga etika
jabatan dan kehormatan jabatan. Termasuk hormat kepada atasan dan lainnya, Proses
mutasi dan pengangkatan jabatan terhadap 83 pejabat eselon 3 dan 173 eselon 4
yang dilantik hari ini, telah mengikuti aturan.
Gubernur Kaltara ini, Dalam sambutannya mengatakan, Meski dirinya selaku
gubernur, sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan penuh,
tapi peraturan tetap yang dikedepankan, Adapun aturan yang digunakan dalam
proses mutasi maupun promosi ini, di antaranya UU No. 5/2014 tentang Aparatur
Sipil Negara, UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta PP No. 11/2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,” Terang Irianto.
Di dalam uraian PP No. 11/2017, untuk melakukan penilaian PNS, ada tim penilai
kinerja PNS yang dibentuk pemerintah daerah melalui Sekretaris Daerah, Tim yang
terdiri dari pejabat pengawasan, pejabat kepegawaian dan pejabat pimpinan
tinggi terkait akan memberikan rekomendasi untuk menentukan siapa saja pegawai
yang layak dipromosikan atau dimutasi, berdasarkan usulan kepala OPD
masing-masing. SK tim ini dikeluarkan kepala daerah (gubernur) selaku PPK.
Pelantikan tersebut dilakukan guna menjaga dinamika organisasi, sehingga tak
stagnan. Sekaligus juga, demi pembinaan karir pegawai. Dengan mutasi ini
diharapkan setiap pegawai dapat memperoleh pengalaman yang dapat menambah
wawasan juga untuk pengayaan kemampuannya, Dengan begitu, selayaknya seorang
pegawai menjadi lebih bijak, tak egois dan berkinerja baik.
“Pada kesempatan tadi, saya juga menyematkan Aparatur Sipil Negara (ASN) juga
dianugerahi Satyalencana Karya Satya, Satyalancana Karya Satya adalah sebuah
tanda penghargaan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang telah
berbakti selama 10 atau 20 atau 30 tahun lebih, secara terus menerus dengan
menunjukkan kecakapan, kedisiplinan, kesetian dan pengabdian sehingga dapat
dijadikan teladan bagi setiap pegawai lainnya,” Urai Gubernur Provinsi termuda
di Nusantara ini.
Ada 203 ASN yang mendapatkan Satyalencana Karya Satya ini. Rincinya
Satyalencana 30 tahun sebanyak 35 ASN, Satyalancana 20 tahun 27 ASN, dan
Satyalancana 10 tahun sebanyak 151 ASN.
“Irianto berpesan kepada yang sudah mengabdi 30 tahun syukuri. Itu artinya juga
kita sudah tua dan akan pensiun. Kemudian bagi ASN yang sudah mendapatkan
Satyalencana 20 dan 10 tahun, tetap menjaga kesetiaan, kedisiplinan, dan
kinerjanya, Kita harus bertanggungjawab kepada jabatan. Kita juga perlu menjaga
etika jabatan,” Terangnya (Babe/AS)