Dok. Bupati Kabupaten Nunukan Hj.Asmin Laura Hafid
KORANDIGITALNET.COM – NUNUKAN – Terkait tidak adanya
kesepakatan antara pemerintah dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan soal Raperda APBD Nunukan Tahun 2018, Bupati Nunukan Asmin
Laura Hafid telah bersurat kepada Kemendagri dan Gubernur Kalimantan Utara pada
hari selasa lalu. Rabu (03/01/2018).
Asmin mengaku bahwa, Surat yang dilayangkan ke Mendagri dan
Gubernur Kaltara tersebut berisi tentang permintaan pendampingan kepada
Mendagri dalam penyusunan peraturan kepala daerah.
“ Staf saya sudah mengirimkan surat tersebut ke Tanjung
Selor, Saat ini kami masih menyusun, mengingat hal ini juga barusan terjadi,
Sehingga kita minta pendampingan dari Mendagri, Namun terlebih dahulu kita
menyurati Gubernur, Guna meminta arahan, Apakah kita melalui mediasi atau apa, kita tunggu dan akan kita lalui,” Kata Asmin.
Gagalnya persetujuan bersama antara Pemerintah dan DPRD
Nunukan, Asmin Laura Hafid mengakui, Jika perubahan Rancangan APBD yang
diusulkan DPRD Nunukan tidak menjadi penting, Menurutnya, Ganjalan utama tidak
adanya persetujuan bersama dikarenakan turunnya Perpres yang baru, Turun
setelah pengesahan anggaran pusat.
“Acuan kita itu adalah Perpres dan itu baru turun pada saat
bulan November, Jadi semua mesti kita rubah, Hal tersebut normatif dan itu
harus kita menyesuaikannya, Perubahan itu tidak jadi masalah, Karena kita
mengacu pada Perpres dan itu keluarnya setelah pengesahan dari pusat,” Urai
Asmin.
Akibat dari tidak adanya kesepahaman antara pemerintah dan
DPRD tentang APBD Nunukan tahun 2018
hingga pergantian tahun, Berdampak pada gaji Bupati dan Anggota DPRD Nunukan,
Asmin Laura Hafid mengaku bahwa dirinya tidak akan menerima gaji selama 6 bulan, karena bagian keuangan telah memblokirnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Nunukan Danni Iskandar
menjelaskan, Dengan beredarnya berita bahwa, Apabila tidak ditemukannya
kesepahaman antara DPRD dan pemerintah tentang APBD, Maka Bupati dapat
menerbitkan Perpub, Dirinya mempersilahkan, Selama itu untuk kesejahteraan
masyarakat Kabupaten Nunukan.
Lebih lanjut Danni mengatakan, Keterlambatan pengesahan APBD
2108 Nunukan akan berdampak pada kepentingan masyarakat pada umumnya, Mestinya,
Pengesahan anggaran sudah dilakukan sebelum tahun anggaran dilakukan, Kami juga
meminta supaya hal ini jangan dibebankan kepada DPRD, Seakan-akan kami yang
bersalah, Yang perlu diingat, Ada keterlambatan menyerahkan KUA PPAS kepada
kami, Jangan kesannya melempar kesalahan ke orang lain, Mengorbankan masyarakat
hanya demi kepentingan politik semata,” Kata Danni Iskandar. (AS)