KORANDIGITALNET.COM - TARAKAN – Dilanjutkannya sidang kedua kasus penemuan
bayi dalam freezer di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan. Kali ini Suami siri
SL, Dody Haikal (DH) dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam
sidang Tersebut.
Dalam sidang yang berlangsung dua jam lebih tersebut, suami Sirih SL.
Yakni, DH dimarahi Majelis Hakim yang diketuai Christo E.N Sitorus dan Hakim
Anggota Hendrywanto Mesak Keluanan Pello dan Fatria Gunawan. SL sendiri
didampingi kuasa hukumnya, Nunung Tri Sulistyawati.
Dalam pengakuannya, DH sudah menikahi SL meski hanya sebagai istri siri
sejak 4 tahun lalu, sempat tinggal di Jalan Slamet Riyadi baru kemudian pindah
ke Jalan Lestari, Kelurahan Karang Harapan.
Dalam pernikahannya tersebut, SL hanya dijeguk DH satu minggu sekali.
Pasalnya, DH tidak mengetahui SL selama ini mengandung anak keduanya tersebut
dan DH mengetahui ketika polisi menghubunginya dengan adanya penemuan bayi
didalam freezer dipencucian mobil miliknya tersebut.
"Jadi, waktu saya melihat perut SL besar dan menanyakan kepada SL,
tetapi dia hanya mengaku sakit kista dan saya sempat menawarkan untuk
menemaninya berobat. Namun, SL tingin pergi sendiri," ujar DH.
Majelis Hakim pun berpendapat tidak ada perhatian DH kepada SL, hingga
akhirnya SL menyembunyikan kehamilan dan melahirkan bayinya sendiri. Padahal,
DH yang sudah menikah empat kali ini memiliki enam anak, namun soal nafkah DH
memastikan ia memenuhi semua kebutuhan SL.
“Bagaimana saudara saksi (DH) tidak tahu atau melihat perut istrinya besar,
alasan istri sakit kista tapi saudara saksi sebagai suami tidak memastikan
apakah benar terdakwa ini sakit kista. Kalau saudara saksi ini memberikan
perhatian kepada terdakwa, misalnya mengantarkan ke rumah sakit untuk
diperiksa, pasti hal seperti ini tidak akan terjadi,” sesal Ketua Majelis
Hakim, Christo.
Selain itu, Christo juga menyesali DH yang minim komunikasi dengan SL untuk
menanyakan alasan SL, hingga mengakibatkan anak kedua dari hasil pernikahan
sirinya ini meninggal. Padahal, ancaman pidana penjara dalam kasus SL ini bisa
hingga seumur hidup penjara.
Selain DH, JPU juga menghadirkan MU, ibu kandung SL. Namun, dari pengakuan
MU ini juga kurang komunikasi dengan DH dan hanya menanyakan soal kejanggalan
dari perilaku SL dengan SL sendiri tanpa memastikan keterangannya kepada DH.
“Anak saya (SL) sempat ngomong sama saya, dia sempat kuret dan
katanya anaknya tidak berkembang jadi hancur pada kandungan usia 6 bulan, Dan
katanya SL kuret sama suaminya, tapi saya mau tanya ke suaminya kami jarang
ketemu, kalaupun bertemu hanya di teras karena DH kalau antar anaknya hanya
didepan rumah,” Kata MU ibu SL.
Keterangan MU lainnya, sebelum ditemukan ada bayi didalam freezer, SL
sering menggunakan pakaian longgar bahkan sempat juga menggunakan jilbab. “Saya
tidak curiga juga saat itu," ungkap MU. (AD)