Photo kedua tersangka dan barang bukti yang diapit oleh Tim Unit Jatanras Polres Tarakan. (23/01).
KORANDIGITALNET.COM - TARAKAN - Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras)
Polres Tarakan kembali melakukan penangkapan terhadap dua tersangka berinisialkan
JN dan AR, pelaku pencurian 2 buah Handphone pada sabtu (20/1) sekira pukul
17.00 wita di Stadion Datu Adil.
Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit, melalui Paur Subbag Humas Polres
Tarakan Ipda Taharman mengatakan, kedua tersangka tersebut melakukan tindak
pidana pencurian di dalam sebuah sepeda motor yang terparkir dipinggir jalan.
"Jadi awalnya kedua pelaku itu ingin bertemu temannya. Namun saat
menunggu, pelaku tiba-tiba mendengar suara handphone yang berbunyi didalam jok
kendaraan Dan timbul niat kedua pelaku mencuri HP itu," jelasnya, selasa
(23/1).
Lanjutnya, kedua pelaku mengambil HP tersebut dengan mengangkat dasbor jok
sepeda motor yang terparkir dan langsung mengambil HP korban yang saat itu sedang
joging di Stadion Datu Adil. "Pelaku langsung membawa kabur HP itu,"
lanjutnya.
Kemudian itu juga, Setelah mengetahui HP yang semula disimpan didalam jok
motornya telah hilang, korban langsung melaporkan kejadin yang menimpanya ke
Polres Tarakan. Menerima laporan tersebut, Petugas langsung melakukan penyelidikan
terhadap pelaku pencurian ini dan Unit Jatanras Polres Tarakan berhasil
menangkap dua pelaku pencurian Hp ini.
"Kita selidiki, kita pancing pelaku itu dan kita berhasil mengamankan JN
di Kampung Satu sedangkan tersangka pria yang berinisialkan AR di tempat
kerjanya di PT Idec," bebernya.
Akibat ulah kedua tersangka tersebut, dikenakan pasal 362 KUHP tentang
pencurian dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun penjara. "Jadi
JN dan AR saat inj sudah kita amankan di rutan Polres Tarakan serta barang
bukti 2 HP Android dan Motor korban pemilik HP itu," tutupnya. (ADAS)