KORANDIGITALNET.COM – Tarakan - Sat Resnarkoba Tarakan
mendapatkan informasi dari pihak avsec bahwa telah terjadi Tindak Pidana
Narkotika di Bandara Juwata Tarakan, Pada Hari Selasa tanggal 10 Oktober 2017 telah terjadi, Selasa (
10-10-17 ).
Menurut laporan Avsec Bandara Juwata Tarakan bahwa, Telah terjadi
tindak Pidana Narkotika, dimana saat petugas avsec sedang melaksanakan tugas
pengecekan/pemeriksaan badan terhadap calon penumpang di SCP 1 Bagasi Check In
Counter Maskapai Lion Bandara Juwata Kota Tarakan.
“ Pada ada saat dilakukan penggeledahan badan terhadap
penumpang yang bernama Edi Bin Gassing, ditemukan barang yang mencurigakan
dibagian selangkangan kakinya. Selanjutnya pelaku kami amankan, dan dibawa
keruang khusus untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya,” kata Hemi Pamuraharjo
kepala Bandara Juwata Tarakan.
Sementara itu,Teman pelaku Edi yang bernama Baharuddin Bin
Tambara mengikuti tersangka Edi dan menanyakan apa yang terjadi. Selanjutnya
kedua orang tersebut dibawa keruang khusus untuk dilakukan penggeledahan dan
ditemukan sebuah barang yang terbungkus oleh plastik hitam dan dilakban warna
coklat di bagian bawah kemaluan tersangka Edi. Selanjutnya pelaku dan bungkusan
tersebut dibawa keruangan Quality Control dan dilakukan pembukaan terhadap
plastik yang dilakban coklat tersebut berisi 8 (delapan) bungkus shabu-shabu.
Atas kejadian tersebut, terlapor beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres
Tarakan guna proses lebih lanjut.
“ Menurut Hemi bahwa, Selanjutnya, Edi dan Baharuddin dibawa ke Mapolres Tarakan guna dilakukan penggeledahan ulang terhadap kedua tersangka tersebut dan ditemukan plastik hitam yang dilakban warna cokelat dan setelah dibongkar, didalamnya berisi 10 (sepuluh) bungkus shabu-shabu. Setelah itu dilakukan interogasi dan pengembangan penyelidikan terhadap kedua tersangka,” tutur Kepala Bandara Juwata ini.
“ Menurut Hemi bahwa, Selanjutnya, Edi dan Baharuddin dibawa ke Mapolres Tarakan guna dilakukan penggeledahan ulang terhadap kedua tersangka tersebut dan ditemukan plastik hitam yang dilakban warna cokelat dan setelah dibongkar, didalamnya berisi 10 (sepuluh) bungkus shabu-shabu. Setelah itu dilakukan interogasi dan pengembangan penyelidikan terhadap kedua tersangka,” tutur Kepala Bandara Juwata ini.
Tersangka Baharuddin kembali dibawa ke bandara untuk
melakukan pengembangan penyelidikan dan diamankan satu orang tersangka lainnya
yang bernama Ramli di dalam pesawat Lion Air JT 739 yang kemudian dibawa ke
Mako Polres Tarakan Ruang Sat Resnarkoba.