KORANDIGITALNET.COM - TARAKAN - Kasus Hutang piutang yang
melibatkan salah satu legislator Kabupaten Bulungan bernama Amsal Anwar
sebagai Tergugat, tampaknya masih terus bergulir. Setelah mediasi
dinyatakan gagal, Pengadilan Negeri Tanjung Selor akhirnya menggelar
sidang lanjutan pada kamis, (14/09) lalu. Hal ini dapat terlihat pada
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Laman Resmi Pengadilan
Negeri Tanjung Selor.
Dikonfirmasi melalui sambungan telepon, minggu
(17/9), Kuasa Hukum Amsal, Fransisco SH MH, mengatakan bahwa hutang
tersebut sebenarnya bukan tanggung jawab dari kliennya, karena pihaknya
mengaku tidak pernah menerima uang pinjaman tersebut.
"Klien kami hanya sebagai perantara saja," Tegas Fransisco.
Fransisco menjelaskan uang yang dipinjam itu
sebesar Rp2 miliar dengan bunga yang di sepakati sebesar 50 persen dari
hasil ketentuan bank, jadi nominal semua nya sebesar Rp 3 miliar.
Pinjaman ini dijanjikan akan dikembalikan oleh Amsal dalam waktu 3 hari
dari waktu peminjaman yang dilakukan pada (28/11/2016). Uang pinjaman
itu akan dipakai untuk membayar pajak kepada bank agar bisa keluarnya
uang yang dijanjikan Syarif sebesar Rp 300 miliar.
"AA kan dijanjikan Syarif kalau ini berhasil, nanti akan mengajak Amsal untuk bekerjasama membangun usaha," katanya.
persoalan utang piutang jangan sampai AA dirugikan
karena sebenarnya yang menggunakan uang pinjaman dan menerima itu
Syarif, Amsal ini hanya sebatas perantara untuk peminjaman. Padahal dari
Amsal dan Syarif tidak mempunyai hubungan yang akrab, cuman dulu Syarif
datang ke Tanjung Selor untuk investasi minyak goreng.
Amsal melihat persentasi Syarif tentang minyak
goreng mempunyai prospektif yang baik, membuat Amsal tertarik dengan
usaha minyak goreng ini. Amsal yang merupakan orang bulungan akhirnya Ia
mencari investor untuk minyak goreng itu.
peminjaman dan jaminan itu memang dibuat oleh Amsal
makanya dia terlibat, tapi atas suruhan dari Syarif. Untuk penerimaan
uang secara langsung melalui rekening itu Syarif. Semua itu sudah
dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditanda tangani oleh Syarif.makanya Syarif juga terlibat ketika mau digugat.
"Jadi kalau memang mau digugat, yah jangan Amsal
aja tapi Syarif juga lah karena dia yang menerima dan terlibat," katanya
Fransisco saat ditelepon.
Padahal sudah jelas bahwa uang pinjaman itu di
ambil oleh syarif. Ada juga pengakuan utang berupa surat pernyataan dari
Syarif dan itu diketahui oleh pihak H.Faisal.
ketika ditanyai wartawan kaltara post terkait
tanggung jawab Amsal atas utang tersebut, Fransisco membenarkan bahwa
Amsal lah yang harus bertanggung jawab kalau Syarif tidak mau membayar
ganti rugi.
"Namunkan ada pengakuan dari Syarif bahwa dia yang akan membayar uang pinjaman itu," jelasnya.
Diakui sama Fransisco bahwa surat pernyataan itu
sudah lama dibuat. surat pernyataan itu ada 3 dan yang baru pada Agustus
kemarin. kemungkinan mediasi masih terbuka walaupun sidang sudah
berjalan.
"kalau tidak salah 4 mei 2017 ada suratnya,"katanya.
sebelum sidang kedua ini, mediasi sudah dilakukan
tetapi gagal dan sekarang masih tahap mediasi terbuka walaupun sidang
ini berjalan. Tetapi kalau kalau ada uang nanti akan dibayar oleh Syarif.Sebenarnya Amsal tergantung juga dengan itu, tetapi Amsal tidak bergantung pada kerjanya di DPRD itu.
"Apa yang dilakukan Amsal dia membawa dirinya
secara pribadi tidak membawa kerjaan DPRDnya itu," Jelasnya mengatakan
melalui telepon.
kembali lagi permasalahan tenggung jawab peminjaman
itu memang bukan sepenuhnya oleh Amsal karena sudah jelas dengan bukti
transfer uang itu kepada Syarif.Transaksi itu memang diakui oleh Syarif bahwa dia menerima uang tersebut dan beberapa kali pertemuan dia mengakuinya.
Mediasi sudah dilakukan selama 40 hari dan yang
memperlambat itu adalah Syarif dengan alasanya untuk memberi waktu
mencari uang ganti rugi yang dipinjamnya. Fransisco berkata bahwa Syarif
harus segera menganti uang pinjaman itu secepatnya karena ini tanggung
jawab Syarif karena dia yang menggunakan uang itu.
"Kau harus lepaskan Amsal dalam masalah ini, karena
kau yang punya tanggung jawab yang menggunakan uang itu," Kata
Fransisco kepada Syarif.
Semua perjanjian itu ada sudah dibawah tangan oleh
ketentuan hukum. Amsal sendiri punya saksi dan Syarif juga punya saksi
atas kasus utang ini.Cuman
proses ini maunya secara baik-baik dengan sistem kekeluargaan, "gimana
baiknya".Makanya kami memaksa Syarif ini untuk membayar karena semuakan terlibat.Utang yang dipinjam yang melalui Amsal ke H.Faizal sebesar Rp 2 miliar lebih.
"nah ini lagi, karena orang pinjam uang dalam 3 hari dikasih bunga sebesar 50 persen menjadi Rp 3 miliar lebih," terangnya.
Masih kata Fransisco, kalau masalah undang-undang itu batal bisa batal saja semua.Dengan
adanya pernyataan Syarif mengakui utang itu, maka Pernyataan Amsal
terkubur dengan sendirinya. Oleh ketentuan undang-undang perbankan itu
melebihi ketentuan peraturan.
"Undang-undangnya saya lupa nomornya, tapi Artinya
undang-undang perbankkan itu 16 persen dari pinjaman itu, tapi itu sudah
salah karena melebihi," ungkapnya.
Ia juga menjelaskan permasalahan ini bisa dipidana
kan, tetapi Fransiscon tidak mau masalah ini melebar kalau bisa cepat
selesai dengan secara baik-baik. Terkait bahwa Amsal menerima sekian
persen dari pinjaman itu tidak ada karena Amsal hanya perantara dan akan
melakukan kerjasama.
"Amsal mengakui juga bahwa dirinya yang pinjam tapi kan atas suruhan Syarif selaku yang menerima uang itu,"katanya lagi
Dalam surat itu Syarif minta Amsal dibebaskan dari
hukum. Isi surat itu memang mengatakan begitu karena itu tanggung jawab
Syarif itu surat terbaru dari (30/8) karena sebelumnya dari bulan mei.
Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat, Jerry
Fernandez SH CLA, ketika dimintai keterangan pada Senin, (18/09),
membenarkan bahwa tahap mediasi yang disediakan oleh Pengadilan telah
gagal dan sidang dilanjutkan dengan pembacaan gugatan. Gagalnya mediasi
tersebut, kata Jerry Fernandez, disinyalir lantaran Pihak Tergugat
hingga kini enggan bertanggung jawab sepenuhnya atas apa yang telah
dilakukannya yakni melakukan perbuatan cidera janji/wan prestasi.
"Bahkan dengan alasan uang tidak diterima langsung
olehnya, bisa-bisanya mereka (Tergugat-red) berkelit dan seolah-olah
ingin lari dari tanggung jawabnya," Kata Jerry keheranan.
Padahal, lanjut Jerry, sudah jelas bahwa yang
meminjam uang tersebut adalah Pihak Tergugat langsung bukan Syarifudin
sebagaimana mereka sebutkan.
"Buktinya semua kita punya, klien kami (H Faisal)
tidak kenal dengan Syarif, kenalnya dengan Amsal, adanya perjanjian
kerjasama investasi apapun itu menjadi urusan mereka, yang menjadi
urusan pihak kami adalah uang yang dipinjam oleh Amsal, mau dipakai
kemana uang itu kami kan ga perlu tahu tho," Tegas Jerry.
Terkait adanya Surat Pengakuan Hutang yang
disebut-sebut Fransisco, Jerry berpendapat bahwa surat tersebut tidak
mengikat sepanjang dimaknai sebagai suatu perjanjian pengalihan hutang
atau novasi, karena tidak ada sedikitpun frasa yang menerangkan pihaknya
setuju atas adanya pembebasan kewajiban pembayaran hutang dari Pihak
Tergugat.
"Yang kami ketahui malahan surat itu sebagai
Perjanjian Tambahan/Addendum dari Pihak Tergugat, karena surat itu
dibuat awalnya hanya untuk meyakinkan pihak kami bahwa hutang tersebut
akan dibayar, meskipun akhirnya janji tinggalah janji," ujar Jerry.
Terakhir, Jerry menjelaskan bahwa agenda mediasi
telah habis dan saat ini telah masuk agenda persidangan contradictoir.
Seharusnya, kata Jerry, Pihak Tergugat langsung saja menjawab gugatan
bersamaan dengan agenda pembacaan gugatan kamis lalu.
"Namun karena alasan belum siap, mereka meminta waktu untuk menjawab pada agenda berikutnya," Tukas Jerry.
Untuk itu, Jerry berharap pada agenda sidang
berikutnya Pihak Tergugat tidak lagi menunda pembacaan jawaban atas
gugatan yang diajukan pihaknya. Sehingga apa yang menjadi asas
pengadilan yang paling mendasar dalam berperkara yakni asas sederhana,
cepat dan biaya ringan dapat tercapai. "Bukan hanya menjadi Jargon yang
diulang-ulang semata," tutup Jerry.(Rico / Conggeng)