KORANDIGITALNET.COM - Aparat
Polrestro Tangerang berhasil membekuk pelaku pembacokan istri dan putri
kandung, di Jalan Raden Fatah Gang H. Hasyim, Sudimara Selatan, Ciledug , Kota
Tangerang, Banten.
Pelaku dibekuk dalam hitungan jam
oleh aparat Polrestro Tangerang, di kawasan Ciledug. Saat dibekuk, pelaku atas
nama I Gede Agung Sudaryana alias Gegel sempat melakukan perlawanan.
Kapolrestro Tangerang Kombes Pol
Harry Kurniawan mengatakan, pelaku ditangkap dalam hitungan jam dan diberikan
tindakan tegas, karena berusaha melawan petugas yang melakukan penangkapan.
"Pelaku ini sempat melakukan
perlawanan hingga akhirnya kami memberikan tindakan tegas dengan menembak kaki
kiri pelaku," kata Harry, kepada wartawan, di Polrestro Tangerang, Jumat
(15/9/2017).
Dari tangan pelaku, polisi
mengamankan barang bukti berupa golok dan pisau yang masih berlumuran darah,
yang digunakan untuk membacok kedua korban yang merupakan istri dan putrinya
sendiri.
"Tidak ada rasa penyesalan dari
pelaku, apalagi menangis setelah membacok korban bertubi-tubi. Bahkan, dia
mencoba melarikan diri saat ditangkap," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat
dengan pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, lantaran
dibakar api cemburu, melihat istrinya bertemu mantan pacar saat reuni, seorang
suami gelap mata lantas membacok istri dan putri kandungnya hingga mengalami
kritis, ,berawal saat sang istri menghadiri reuni SMA, disana
dia bertemu dengan mantan pacarnya waktu di sekolah. sang suami cemburu
dan kemarahannya memuncak saat sang istri kerap di telpon, terjadilah
pertengkaran, hingga sang suami nekat untuk membacok sang istri, saat
hendak di lerai oleh anak nya yg berusia 16 tahun malah anaknya ikut di
bacok.
( Yuni / Conggeng )