( Dok. Yuni )
KORANDIGITALNET.COM - Jajaran kepolisan resort Kendari
berhasil mengungkap kasus peredaran obat Somadril dan Tramadol serta menangkap
tiga pelaku pengedar obat keras jenis tersebut di lokasi berbeda.
Kapolres Kendari AKBP Jimi Junaedi
saat memberi keterangan di ruang Humas Polda Sultra, Kamis (14/9/2017)
mengungkapkan penangkapan ketiga tersangka pengedar obat telarang tersebut
berdasarkan hasil pengembangan yang di lakukan pihak penyidik polres Kendari
setelah adanya sejumlah korban yang mengkomsumsi kedua jenis obat keras
tersebut yang kini masih di rawat di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Sulawesi
tenggara.
Menurut Kapolres Kendari Jimi
Junaedi dari hasil pengungkapan kasus tersebut pihaknya berhasil mendapatkan barang
bukti obat keras tersebut masing dari dua pelaku berinisial R dan M yang
keseharianya sebagai pekerja hiburan malam sebanyak 20 butir dan pelaku ST yang
kesehariannya merupakan ibu rumah tangga di dapatkan barang bukti
sebanyak dua ribu 631 butir obat jenis Somadril yang kasusnya masih di
kembangkan oleh Polsek Mandonga.
“Jadi kami ada menangani dua kasus
yang pertama yang kami tangani di Polres yaitu ada dua tersangka dengan barang
bukti 20 butir berinisial R dan M yang kesehariaanya merupakan pekerja hiburan
malam dan satu lagi ditangani polsek Mandonga dengan barang bukti 2.631 butir
obat keras dengan tersangka ibu rumah tangga berinisial ST.” Ungkap AKBP Jimi
Junaedi.
AKBP Jimi Junadi mengatakan ketiga
pelaku pengedar obat keras jenis Somadril dan Tramadol akan di kenakan undang –
undang kesehatan nomor 36 tahun 2009 khususnya di pasal 196 dan 197 dengan
ancaman hukuman 15 tahun penjara. ( Yuni / Conggeng )