KORANDIGITALNET.COM – Tanjung Selor
- Tahun ini nilai ambang batas (passing grade) Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
mengalami kenaikan. Nilai Passing Grade masing-masing untuk Tes Wawasan
Kebangsaan (TWK) dan Tes Intelegensia Umum (TIU) mengalami kenaikan 5 poin,
sedangkan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) naik 17 poin. Hal ini berdasarkan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PAN-RB) Nomor 22 Tahun 2017 tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar
Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017. ( 12/9 ).
Untuk bisa mengikuti Seleksi
Kompetensi Bidang (SKB), para pelamar harus bisa melewati passing grade
terlebih dahulu di SKD. Nilai passing grade-nya pun mengalami kenaikan, yakni
TWK yang sebelumnya 75 kini menjadi 80, untuk TIU yang sebelumnya 70 menjadi
75, sedangkan TKP yang sebelumnya 126 menjadi 143.
“ Menurut Gubernur Kalimantan Utara Dr
Ir H Irianto bahwa, tidak semua yang lolos passing grade bisa mengikuti Seleksi
Kompetensi Bidang (SKB). misalnya, untuk satu jabatan, hanya ada tiga peserta
yang lolos passing grade, yakni yang memiliki rangking tiga besar. jadi kalau
ada sepuluh orang yang lolos passing grade pada satu jabatan, maka tujuh orang
lainnya terpaksa tidak dapat ikut seleksi tahap berikutnya,” urai orang nomor
satu dikaltara ini.
Seorang peserta yang mendapat nilai
tinggi sekalipun, hal itu bukan jaminan dan belum tentu lolos kalau ada salah
satu dari ketiga kelompok soal yang nilainya di bawah ambang batas. Sebaliknya,
meski secara keseluruhan nilainya hanya 298, kalau memenuhi ambang batas tiga
kelompok soal, dia tetap lolos passing grade.
“Karena itu, saya menghimbau agar
peserta yang akan mengikuti seleksi lebih cermat dalam mengerjakan soal tes
dengan sistem Computer Assissted Test (CAT). jangan sampai hanya mengejar
jumlah nilai dari salah satu atau sebagian kelompok soal, tetapi pada kelompok
soal lain skornya di bawah passing grade,” kata Irianto.
Berdasarkan Permenpan-RB, sistem
penilaian pun mengalami perubahan. Penilaian secara akumulasi sebelumnya
menggunakan mekanisme 60 persen SKD dan 40 persen SKB. Saat ini, 40 persen SKD
dan 60 persen SKB, hingga pagi tadi diinformasikan peserta yang mendaftar
secara online sudah berjumlah 584 orang. Tentu akan terus bertambah hingga
penutupan pendaftaran online pada 25 September mendatang.
“Irianto juga menjelaskan, untuk
penyerahan berkas diantar langsung yang bersangkutan ke Kantor BKD Kaltara, di
Jalan Durian, Tanjung Selor, Bulungan pukul 07.30 – 16.00 Wita, hari Sabtu dan
Minggu penyerahan berkas tetap akan dilayani BKD,” jelasnya.
Proses perbaikan, dapat dilakukan
saat penyerahan berkas. sebab, BKD akan langsung memverifikasi berkas apa telah
lengkap atau masih perlu diperbaiki. jika ada kekurangan, BKD akan langsung
mengembalikan agar segera diperbaiki dengan rentang waktu yang telah ditentukan
di jadwal tahapan. ( Babe / Conggeng ).