KORANDIGITALNET.COM - Entah
pemahaman apa yang menguasai hati dan pikiran SW, 28 tahun, wanita Dusun V
Pematang Kulim Desa Pulau Birandang Kecamatan Kampa. Ia membiarkan suaminya,
BS, 53 tahun, menyetubuhi wanita lain. Ironisnya, wanita itu masih di bawah
umur.
RH, 14 tahun, menjadi korban nafsu
bejat BS. Pelaku dan korban tinggal bertetangga. Jangankan melarang. SW bahkan
beberapa kali melihat dengan mata dan kepalanya perbuatan BS,pasutri ini
diamankan Kepolisian Sektor Tambang, Selasa (19/9/2017).
Mereka disangkakan kasus pencabulan
dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan atau turut membantu. Keduanya dijerat
dengan Pasal 81 junto 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan
Anak, junto Pasal 55, 56 KUH Pidana.
Kepala Polsek Tambang, AKP. Jambi
Lumban Toruan mengungkapkan, SW tahu perbuatan suaminya, BS. Bahkan melihatnya,
namun membiarkan sang suami berkali-kali menyetubuhi korban, kejadiannya di
rumah pelaku. istrinya melihatnya lagi," kata Jambi.
Berdasarkan pengakuan SW, dirinya
membiarkan korban digauli karena tak bisa melayani melayani suami. SW beralasan
mengidap penyakit Kista. Nasib malang menimpa RH, 14 tahun, warga Dusun V
Pematang Kulim Desa Pulau Birandang Kecamatan Kampa. Mestinya siswi Kelas IX
ini menuntut ilmu demi cita-cita seperti remaja seusianya. Namun sirna akibat
perbuatan BS, pria paruh baya yang tak lain adalah tetangganya sendiri. Selama
empat tahun lamanya, RH menjadi pemuas nafsu BS. Kepala Kepolisian Sektor
Tambang, AKP. Jambi Lumban Toruan mengungkapkan, RH pertama sekali disetubuhi
saat masih duduk di Kelas VI SD.
"Pelaku mengaku korban
disetubuhi setiap korban tidur di rumahnya, menurut dia, pengakuan pelaku BS
disampaikan langsung kepada ayah korban, TN, 52 tahun,” ujar Jambi
Selasa (19/9/2017) pagi pukul 08.00
WIB, pelaku datang ke rumah korban dan bertemu dengan TN. BS menemui TN yang
tak lain tetangganya, tak lama setelah korban RH pulang ke rumah sambil
menangis. Kepada ayahnya, korban mengaku dilarang ke sekolah oleh BS.
Korban tidak mau lagi menginap di
rumah BS dan berhubungan intim. kepada TN, BS menyampaikan kesediaannya
menikahi putrinya. berharap mendapat restu, malah pelaku mendapat respon
sebaliknya. Jambi mengatakan, TN tidak terima putrinya menjadi korban
pencabulan, ayah korban langsung mengamankan pelaku dengan dibantu warga
setempat," kata jambi
Setelah diamankan, pelaku langsung
dilaporkan ke Polsek Tambang. BS sudah ditetapkan tersangka pencabulan bersama
istrinya, SW. SW disangkakan ikut membantu. Sedangkan korban, kata Jambi,
dibawa ke RS Bhayangkara Kepolisian Daerah Riau di Pekanbaru untuk diambil
visumnya. ( Yuni / Ansor )